Berapa Honor Anggota KPPS Pemilu 2024?

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Honor badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pelaksanaan Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019. Tak terkecuali honor bagi para petugas KPPS.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

“Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN), dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020,” kata Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti dikutip Indonesiabaik.id, Kamis (25/1/2024).

Rincian Honor KPPS Pemilu 2024

* Ketua KPPS: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp900.000 (Pilkada 2024)
* Anggota KPPS: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp850.000 (Pilkada 2024)
* Satlinmas TPS: Rp700.000 (Pemilu 2024); Rp650.000 (Pilkada 2024)

KPPS Luar Negeri

* Ketua KPPS: Rp6,5 juta
* Sekretaris KPPS: Rp6 juta
* Satlinmas TPS Luar Negeri: Rp4,5 juta

Perbandingan Honor KPPS Pemilu 2019 dan 2024

Melansir laman resmi KPU, jika dilihat dari besaran honor KPPS Pemilu 2024, ada kenaikan lebih 100 persen dibanding Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, ketua KPPS menerima honor Rp550 ribu, sedangkan di Pemilu 2024 akan menerima Rp1,2 juta.

Kemudian anggota KPPS Pemilu 2024 akan menerima Rp1,1 juta, sebelumnya di Pemilu 2019 mengantongi honor Rp500 ribu. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏