Syarat-syarat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

SINARBANTEN.COM, Serang – Masyarakat Banten, khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat sangat antusias menyambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten yang dimulai sejak 1 Maret 2025.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini sangat besar manfaatnya bagi masyarakat seperti:
* Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)
* Bebas sanksi administrasi BBNKB
* Potensi diskon pajak progresif (tergantung kebijakan tambahan dari Pemprov)
* Kemudahan balik nama kendaraan

Meskipun sangat bermanfaat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan ini memiliki syarat-syarat untuk dipenuhi.

UNTUK PERPANJANGAN STNK 5 TAHUNAN:

* STNK asli dan fotokopi
* BPKB asli dan fotokopi
* KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
* Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
* Kendaraan harus dibawa untuk pemeriksaan fisik

UNTUK PERPANJANGAN STNK TAHUNAN:

* STNK asli dan fotokopi
* BPKB asli dan fotokopi
* KTP asli dan fotokopi sesuai STNK
* Surat kuasa jika diwakilkan

SYARAT BALIK NAMA KENDARAAN DI PROGRAM PEMUTIHAN

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Banten, Kombes Pol Leganek Mawardi, masyarakat yang ingin melakukan pembayaran pajak namun tidak memiliki KTP pemilik lama, dapat langsung melakukan proses balik nama kendaraan.

“Jika KTP pemilik sebelumnya tidak tersedia, cukup bawa KTP asli atas nama pemilik baru untuk dilakukan balik nama,” jelasnya.

Masyarakat juga diminta mempersiapkan dokumen pendukung lainnya seperti:

* BPKB
* STNK asli
* KTP pemilik baru
* Kendaraan harus dibawa untuk dicocokkan dengan data dokumen

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan pemutihan ini, cukup datang ke Samsat Induk terdekat sesuai domisili dan siapkan dokumen sesuai dengan persyaratannya. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏