Irjen Pol Ferdy Sambo Dinonaktifkan Dari Jabatan Sebagai Kadiv Propam

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Terhitung mulai Senin (18/7/2022), Irjen Pol. Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Penonaktifan tersebut dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.

“Malam ini kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

“Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak antaranggota polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Selanjutnya, Kapolri membentuk tim gabungan melibatkan pihak internal dan eksternal Polri untuk mengungkap kasus penembakan antar anggota yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam. *[ Redaksi SB ]🙏🙏