Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional.

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional (BGN). BGN ini bertujuan untuk melaksanakan pemenuhan gizi nasional. Dikutip dari kompas.com, badan ini terbentuk usai Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional pada 15 Agustus 2024.

Pada Pasal 2 disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Badan ini nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala.

Kepala Badan Gizi Nasional tersebut nantinya bisa diisi dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil, sebagaimana diatur pada Pasal 48 Ayat (1).

Namun, pada Pasal 49 Ayat (1) dikatakan bahwa pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional akan diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan tersebut.

Sementara itu, Ayat (2) mengatur perihal kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang mendudukin jabatan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menariknya, Pasal 50 menyebutkan bahwa Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional bisa diangkat lagi dalam jabatan organiknya sesuai formasi yang tersedia jika telah menyelesaikan tugasnya.

Lebih lanjut, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, terdapat susunan organisasi yang terdiri dari dewan pengarah, kepala, dan wakil kepala.

Karena bertanggung jawab kepada presiden, Kepala Badan Gizi Nasional setidaknya harus melaporkan kinerja kepada presiden satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Hal itu termaktub dalam Pasal 39 Ayat (1).

Kemudian, Pasal 46 menyebutkan bahwa Kepala Badan Gizi Nasional diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Namun, pasal tersebut tak hanya mengatur soal pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Gizi nasional, tetapi juga dewan pengarah dan wakil kepala.

Selanjutnya, dewan pengarah dan Kepala Badan Gizi Nasional memiliki masa tugas lima tahun dan dapat diangkat lagi untuk satu periode berikutnya. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 Ayat (1).

Namun, Ayat (2) menyebutkan bahwa jabatan tersebut bisa sewaktu-waktu diberhentukan oleh presiden sebelum masa tugasnya berakhir.

Selanjutnya, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Badan Gizi Nasional akan dibantu oleh wakil kepala, sekretariat utama, empat deputi, dan inspektorat utama.

Keempat deputi tersebut masing-masing adalah Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, dan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.

Terkait penggunaan anggaran, Kepala Badan Gizi Nasional ditetapkan sebagai pengguna anggaran, sebagaimana disebutkan pada Pasal 53.

Kemudian, Kepala Badan Gizi Nasional mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat menteri.

DEWAN PENGARAH

Sementara itu, keberadaan dewan pengarah padal Pasal 7 disebutkan untuk memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional.

Oleh karenanya, Kepala Badan Gizi Nasional diatur harus melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya kepada dewan pengarah minimal satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Terkait struktur, pada Pasal 8 Ayat (1) disebutkan bahwa dewan pengarah terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua dan lima orang anggota.

Kemudian, Ayat (2) menyebutkan dewan pengarah harus terdiri dari unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI-Polri dan pensiunan pegawai negeri sipil, serta akademisi.

Terkait hak keuangan dan fasilitas, dewan pengarah mendapatkan hak dan fasilitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu diatur pada Pasal 51 Ayat (1).

Sebagaimana diberitakan, Badan Gizi Nasional dibentuk dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas.

Oleh karenanya, perlu dilakukan optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional. Untuk itu, pemerintah dikatakan perlu melakukan upaya mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.

Sehingga, Badan Gizi Nasional dibentuk untuk melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis.

Dalam menjalankan tugasnya, ada empat sasaran pemenuhan gizi, yakni peserta didik dari jenjang pendidikan usia dini sampai pendidikan menangah, serta anak usia di bawah lima tahun.

Tak sampai di situ, ibu hamil dan ibu menyusui masuk dalam sasaran pemenuhan gizi dari Badan Gizi Nasional. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 5.

Pasal 5 Ayat (1) berbunyi, “Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4, diberikan kepada: a. peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren; b. anak usia di bawah lima tahun; c. ibu hamil; dan d. ibu menyusui”. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏