Pemerintah Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia Di Hari Bakti Imigrasi ke-76

SINARBANTEN.COM, Jakarta — Bertepatan di Hari Bakti Imigrasi ke-76, di Politeknik Pengayoman, Tangerang, Senin (26/1/2026), Pemerintah meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) yang memberi izin tinggal tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) keturunan Indonesia. Peluncuran kebijakan ini dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip dari siaran pers Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan.

Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakata, Agus Andrianto, mengatakan kebijakan ini selaras dengan agenda besar pemerintah.

“Kebijakan ini nantinya diharapkan dapat mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional, ” ujar Agus Andrianto. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏