SINARBANTEN.COM, Serang – Hingga kini masih banyak masyarakat Indonesia terutama yang beragama Kristen Protestan dan Katolik belum mengetahui bahwa mengibarkan bendera Israel dilarang keras di Indonesia.
Tentunya pelarangan tersebut bukan tanpa dasar. Tetapi aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri ia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, dikutip dari Database Peraturan BPK. Pelarangan secara khusus pengibaran bendera Israel tertuang dalam Bab X Hal khusus poin B Nomor 150. Aturan ini diteken oleh Retno Marsudi, menteri luar negeri kala itu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri tersebut, poin-poin yang diatur khusus, yaitu:
- Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi.
- Tidak menerima delegasi secara resmi dan di tempat resmi.
- Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.
- Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa.
- Orientasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.
Sampai berita ini terbit, Indonesia belum memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Begitu juga sikap menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina. Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
Aturan ini menunjukkan sikap Indonesia untuk arah kebijakan diplomatiknya, khususnya dalam merespons isu sensitif mengenai Israel.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























