Indikator Desa Kinerja Terbaik Untuk Penyaluran Dana Desa

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Mulai tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Dana Desa bagi desa dengan kinerja terbaik. Alokasi Kinerja (AK) tersebut sebesar 1,5% dari anggaran Dana Desa secara keseluruhan yang mencapai Rp 72 triliun untuk tahun 2020.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemnkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, ada sebanyak 7.495 desa yang bakal menerima Dana Desa berdasarkan Alokasi Kinerja tersebut. Setiap desa diperkirakan menerima alokasi sebesar Rp 144 juta. Dengan demikian, total anggaran Dana Desa untuk desa kinerja terbaik mencapai Rp 1,08 triliun.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang baru saja dirilis, Kemenkeu telah merinci apa saja yang menjadi indikator desa berkinerja terbaik sehingga bisa memperoleh alokasi Dana Desa tersebut.

Pada pasal 6, disebutkan bahwa desa dengan kinerja terbaik adalah desa yang dipilih sebanyak 10% dari jumlah desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik. Penilaian tersebut berdasarkan pengelolaan keuangan desa, pengelolaan Dana Desa, capaian keluaran (output) Dana Desa, dan capaian hasil pembangunan desa.

Kemenkeu menjelaskan, desa penerima Alokasi Kinerja setiap kabupaten/kota dihitung dengan ketentuan. Daerah kabupaten/kota dengan jumlah desa antara 0-100 desa maka desa penerima AK sebanyak 11% dari jumlah desa.

Untuk daerah dengan jumlah desa antara 101-400 desa, maka desa penerima AK sebanyak 10% dari jumlah desa. Selanjutnya, daerah dengan jumlah desa di atas 400 desa, maka desa penerima AK sebanyak 9% dari jumlah desa.

Adapun, Kemenkeu telah memiliki rumus skor kinerja untuk menetapkan desa-desa dengan kinerja terbaik tersebut.

Untuk indikator pengelolaan keuangan desa, pemerintah pusat menilai dari perubahan rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 50%. Untuk bobot 50% lainnya, pemerintah juga menilai rasio belanja di bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja APBDes.

Pada indikator pengelolaan Dana Desa, ada dua hal yang menjadi penilaian pemerintah pusat dengan bobot masing-masing 55% dan 45%.

Pertama, persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas Dana Desa terhadap total Dana Desa. Kedua, pemerintah menilai pengadaan barang dan jasa dari Dana Desa secara swakelola.

Untuk indikator capaian output Dana Desa, pemerintah menilai dari besaran persentase realisasi penyerapan Dana Desa dan persentase capaian output Dana Desa, masing-masing dinilai dengan bobot 50%.

Pemerintah pusat memantau data realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap desa melalui aplikasi yang telah disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Terakhir, untuk indikator capaian hasil pembangunan desa pemerintah menilai dari empat hal, meliputi perubahan skor indeks desa membangun dengan bobot 30%, perubahan status desa indeks desa membangun dengan bobot 30%, status desa indeks membangun terakhir dengan bobot 10%, dan perbaikan jumlah penduduk miskin desa dengan bobot 30%.

“Pemberian Alokasi Kinerja bertujuan mengapresiasi desa-desa dengan kinerja terbaik. Capaian kinerja mulai dari pengelolaan keuangan dan pemerintahan desa, capaian output, juga outcome dari dana desa yang diterima,” pungkas Prima. *[ Kontan.co.id/Sinarbanten.com ] ??