Hingga Mei 2025, Koperasi Desa Dan Kelurahan Sudah Terbentuk 71.262 Unit

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi (Kemenkop), ternyata hingga 30 Mei 2025 Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Meraih Putih sudah terbentuk sebanyak 71.262 unit.

Keberhasilan ini tidak terlepas karena adanya kerja sama 18 Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah untuk menuntaskan target 80.000 unit Kopdes/Kel Merah Putih.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja seluruh tim dari K/L yang tanpa lelah mendampingi desa-desa serta kelurahan di seluruh Indonesia dalam melaksanakan agenda musyawarah desa khusus (musdesus) dan musyawarah kelurahan khusus (muskelsus),” kata Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya saat jumpa pers, Sabtu (31/5/2025)

Dalam setiap pendampingan, antusiasme masyarakat terhadap program ini begitu besar. Menurutnya tidak kurang dari 200 orang di setiap desa yang terdiri dari beberapa unsur ikut berpartisipasi.

“Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial,” ujar Budi Arie.

Budi Arie mengungkapkan momentum musdesus menjadi sangat krusial karena dari forum ini akan ditentukan struktur pengurus utama dari Kopdes/Kel Merah Putih. Untuk itulah diperlukan keterlibatan secara aktif dari berbagai unsur masyarakat desa dalam menentukan pengurus inti dari koperasi.

Kehadiran beragam unsur masyarakat ini tidak hanya memperlihatkan semangat gotong royong, tetapi juga mencerminkan inklusivitas dan legitimasi dari pembentukan koperasi. Hal ini sejalan dengan Petunjuk Pelaksanaan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih.

“Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaannya. Hal ini agar ke depan tingkat kegagalan dari Koperasi ini dapat ditekan,” kata Budi Arie.

Dalam proses tersebut, koperasi tidak didirikan secara asal-asalan. Karena seluruh rancangan dan konsep usaha koperasi dirumuskan dengan cermat dengan memperhatikan potensi bisnis lokal serta aspek kelayakan ekonomi.

Setelah musyawarah dan penetapan rencana usaha, para pendiri melanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar koperasi. Termasuk rincian nama koperasi, bidang usaha, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi.

Proses ini kemudian dicatatkan secara resmi kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan dilanjutkan dengan pengesahan di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pemerintah berharap keberadaan koperasi ini akan memperkuat struktur ekonomi nasional dari akar rumput.*[ Redaksi SB ]🙏🙏