SINARBANTEN.COM, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama kementerian terkait menetapkan syarat khusus bagi 13 profesi untuk mendapatkan akses ke program rumah subsidi (hunian layak dengan harga terjangkau), termasuk profesi wartawan.
Menteri PKP Maruarar Sirait menuturkan, program rumah subsidi ini dirancang untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk profesi yang memiliki peran besar dalam kehidupan sehari-hari.
βKami telah menetapkan kuota khusus, yaitu 1.000 unit untuk wartawan, 20.000 unit untuk guru, dan kini ojek daring juga masuk dalam prioritas kami,β ujar Ara.
Berdasarkan data BP Tapera, terdapat total 165.260 unit rumah subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang telah dialokasikan kepada 13 profesi atau segmen pekerja.
Dikutip dari laman BP Tapera, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi calon penerima FLPP, meliputi:
- Berkewarganegaraan Indonesia
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya
- Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
- Tidak memiliki rumah, Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp 8 juta per bulan, merujuk Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR No 242/KPTS/M/2020. Batas penghasilan maksimal ini akan diperluas menjadi Rp 12 juta (lajang) dan Rp 13 juta (berkeluarga) dalam Kepmen baru.
Syarat Khusus untuk Wartawan
- Wartawan harus terdaftar pada perusahaan penerbitan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
- Proses pendaftaran dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dengan verifikasi data bersama Dewan Pers dan Badan Pusat Statistik (BPS).
βIni bentuk penghargaan kepada wartawan sebagai pilar demokrasi,β tambah Menteri Komdigi, Meutya Hafid.
Proses Pengajuan
Profesi wartawan dapat mengajukan rumah subsidi melalui skema FLPP yang dikelola oleh BP Tapera dan Bank BTN.
Dokumen umum yang diperlukan meliputi KTP, KK, slip gaji atau bukti penghasilan, serta surat keterangan kerja sesuai profesi masing-masing. Proses seleksi akan melibatkan verifikasi ketat untuk memastikan bantuan tepat sasaran.*[ Redaksi SB ] ππ





























