BAZNAS: Nominal Zakat Fitrah Tahun 2025, Rp47.000 Per Orang

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat islam dan harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri. Kementerian Agama RI (Kemenag) menganjurkan umat Islam membayarnya sejak awal Ramadan.

Besarnya zakat fitrah bervariasi sesuai dengan harga bahan pokok di masing-masing daerah. Zakat fitrah bisa dibayarkan dengan beras atau uang tunai. Jika menggunakan beras, kualitasnya harus setara dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

Dikutip dari laman resmi BAZNAS, Senin (10/3/2025), lembaga tersebut telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025. Untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebesar Rp47.000 per orang atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS, Noor Achmad menyampaikan, BAZNAS juga telah menetapkan fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.

“BAZNAS RI menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras. Untuk fidyah senilai Rp60.000 per jiwa per hari,” ujar Noor, dikutip Senin (10/3/2025). *[ Redaksi SB ] 🙏🙏