Pemerintah Rilis Daftar Mobil Terkena PPN 12%

SINARBANTEN.COM, Serang – Terhitung mulai 1 Januari 2025, pemerintah mulai memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Pemerintah mengklaim langkah ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah berpendapat bahwa kebijakan ini hanya akan berdampak pada barang-barang yang tergolong mewah. Salah satu barang mewah yang terkena dampaknya adalah kendaraan bermotor, yang diatur dalam PMK Nomor 31 Tahun 2024.

Adanya kenaikan PPN menjadi 12%, nyatanya membuat kendaraan-kendaraan ini akan mengalami peningkatan biaya yang cukup signifikan. Berikut daftar mobil yang terkena PPN 12%:

Mobil-mobil dalam kategori Low Cost Green Car (LCGC)

  • Toyota Avanza
  • Suzuki Ertiga
  • Wuling Confero
  • Mitsubishi Xpander

Peraturan ini menyatakan, bahwa barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor. Meliputi kendaraan bermotor dan barang lainnya yang tergolong mewah.

Aturan tersebut juga mencakup kendaraan yang telah dibebani PPnBM, sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kendaraan bermotor akan terkena dampak kenaikan PPN 12% ini.

Berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.010/2021, hanya kendaraan berbahan bakar konvensional tertentu yang masuk dalam kategori barang mewah dan dikenakan PPnBM. Segmen kendaraan, seperti Low Cost Green Car (LCGC), menjadi salah satu yang terkena pajak ini dengan tarif PPnBM sebesar 3%. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏