WAMENDAGRI: ASN Dan Kades Harus Netral di Pilkada 2024

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Pilkada Serentak 2024 tinggal 3 hari lagi, oleh karena itu kementrian dalam negeri mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa di Indonesia agar tidak memihak, apalagi mengarahkan dukungan kepada salah satu kandidat calon kepala daerah. Jadi mereka harus netral.

“Netralitas ini (harus) selalu dijaga, untuk ASN juga ini dijaga, sudah ada surat edaran khusus dengan meminta seluruh aparatur sipil negara netral,” kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto, di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

Bima menegaskan, meski bukan berstatus ASN, para kades harus menjaga netralitas pada pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Bila melanggar, mereka juga bisa terkena pasal bila hasil pemeriksaan Bawaslu terbukti melanggar,” ujar Bima.

Menurut Wamendagri, hukuman terberat yang dapat diterima bila melanggar aturan netralitas dalam pemilihan kepala daerah, adalah pemberhentian dari jabatan. “Ini sudah jelas untuk aturannya,” kata Bima.

Selain itu, untuk menjaga netralitas, Kementerian Dalam Negeri pun telah mengeluarkan surat edaran untuk menghentikan bantuan sosial sementara, hingga usai pilkada pada 27 November.

Bima mengatakan, pelaksanaan distribusi bantuan sosial yang berasal dari APBD dapat kembali berjalan setelah periode pemilihan kepala daerah usai. Selain itu, ada juga larangan untuk melakukan rotasi, mutasi, dan promosi pegawai yang tidak sesuai dengan aturan kepegawaian.

“Jadi, dalam beberapa hari ke depan ini harus dipastikan hal ini tidak terjadi. Semua harus seizin Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya menegaskan.

Ia pun menjelaskan pemantauan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan terus dilakukan ke berbagai wilayah di Indonesia.

“Jadi unsur Forkopimda telah berkolaborasi menjalankan cooling system agar semua berjalan dengan baik,” ujar Bima. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏