Akibat Main Judi Online, 88 Pegawai Kejaksaan Kena Hukuman Disiplin

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Terhadap 88 pegawai kejaksaan yang ketahuan ikut bermain judi online (judol), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, mereka telah ditindak pengawas yang berwenang.

“Memang ada beberapa pegawai yang ikut (main judol). Dan hanya iseng-iseng saja di bawah lima ribuan. Mereka kini telah diserahkan kepada bidang pengawasan. Selanjutnya akan diberikan hukuman sesuai ketentuan berlaku,” kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Terkait dengan perkara judol, kejaksaan kata ST Burhanuddin belum menerima limpahan berkas dari pihak Kepolisian. Hingga saat ini belum menangani kasus yang sedang menjadi perhatian publik.

“Judi online memang belum sampai ke kami. Karena kami penuntutan, masih penyidikan,” ujarnya.

Jaksa Agung menambahkan bahwa kejaksaan memiliki mekanisme pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan. Ini dalam rangka menciptakan institusi kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel, dan berwibawa.

Pengawasan ini, kata ST Burhanuddin, dilaksanakan oleh bidang pengawasan yang terbagi atas pengawasan internal umum dan pengawasan internal khusus.

Pengawasan internal umum, yaitu berupa penertiban dengan saksi berupa teguran lisan. Apabila sifat pelanggaran ringan, namun jika yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran.

Maka, lanjutnya, penjabat pengawas fungsional dapat melakukan pengawasan di belakang meja. Sedangkam pengawasan internal khusus, yaitu spesifik, yang mengatur mengenai pelanggaran terhadap kinerja kejaksaan.

“Bidang pengawasan telah menjatuhi hukuman disiplin sebanyak 88 pegawai kejaksaan. Rinciannya, hukuman disiplin tingkat ringan kepada 18 pegawai, tingkat sedang kepada 37 pegawai, dan tingkat berat 33 pegawai,” katanya.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏