SINARBANTEN.COM, Jakarta — Melalui konferensi pers dikantornya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengeluarkan fatwa bahwa kurma Israel bersifat haram.
Sudarmoto selaku Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional meminta umat Islam di Indonesia agar tidak membeli kurma Israel.
“Bila ada kurma berlabel Israel dikemasannya jangan dibeli,” ujarnya di kantor MUI, Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Sebenarnya peringatan soal tidak membeli produk-produk asal Israel sudah tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.
“Fatwa MUI sudah terbit. Tadi itu mengingatkan kembali, bahkan kita, umat Islam dan masyarakat Indonesia yang peduli kemanusiaan, memboikot produk-produk Israel dan produk-produk perusahaan atau negara yang berafiliasi dengan Israel,” jelas Sudarmoto. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























