SINARBANTEN.COM, Lebak – Warga
Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten kini menghadapi masalah pergeseran batas wilayah yang diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal itu diketahui bermula ketika warga Baduy di Desa Kanekes menduga batas desanya bergeser sehingga kawasan mereka berubah menjadi sawah. Berdasarkan kepercayaan adat Baduy, kawasan tempat mereka tinggal tidak boleh menjadi area persawahan.
Untuk mengatasi masalah batas wilayah tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menggandeng BPN dan pihak terkait lain untuk mengukur ulang.
“Warga Baduy mempertanyakan patok yang dicabut itu. Kebetulan wilayah yang patoknya dicabut sekarang menjadi sawah, secara adat Baduy, mereka dilarang daerahnya disentuh dengan padi sawah, makanya mereka komplain,” kata Mayasari selaku Kepala Kejari Lebak dihadapan wartawan, Senin (28/8/2023).
Sebenarnya batas desa di Lebak sudah diatur dalam peraturan Bupati Lebak. Namun warga Baduy merasa batas desanya bergeser sehingga mengadu ke jaksa untuk memfasilitasi,” tambahnya.
Kejari Lebak, ungkap Mayasari, kemudian menggandeng instansi lain untuk menangani persoalan ini. Jaksa akan mendampingi masyarakat Baduy dalam menuntaskan permasalahan tersebut.
“Kita tunjuk jaksa pengacara negara untuk mendampingi dengan kuasa dari kepala desa atau Jaro,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Sinar Banten, sebenarnya sudah dilakukan mediasi termasuk mengundang pihak-pihak terkait yang ada hubungannya dengan batas desa. Pada pertemuan terakhir, warga Baduy meminta agar dilibatkan pihak BPN untuk melakukan ukur ulang versi BPN. *[ Redaksi SB ]