SINARBANTEN.COM, Jakarta – Ada satu hal yang sering diabaikan konsumen saat membeli ban baru, yaitu kode produksi ban tersebut. Karena biasanya pembeli hanya berfokus pada model dan kembang ban yang sesuai
Ahli Teknik PT Industri Karet Deli (IKD), Joni Tanto menjelaskan bahwa membeli ban baru dengan tahun produksi yang sudah lama tidak disarankan. Hal itu dikarenakan, kompon dari ban memiliki umur yang sudah ditetapkan.
“Sebenarnya tidak disarankan ya (beli ban baru dengan tahun produksi lama), karena kompon ban itu ada kedaluwarsanya, paling lama 5 tahun. Untuk pemakai usahakan cari kode produksi yang lebih baru,” jelas Joni Tanto kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Kompon dari sebuah ban hanya bisa bertahan selama lima tahun. Selebihnya, ban tersebut bisa dikatakan sudah masuk dalam keadaan kedaluwarsa yang akan mengakibatkan kompon tersebut menjadi keras,” tambahnya.
Sebelum membeli dan saat tiba di toko ban, sebaiknya konsumen membaca informasi ban yang tersedia di sisi ban bagian luar. Informasi itu berupa empat deret angka.
Untuk bisa dimengerti, dua angka pertama menginformasikan minggu dari pembuatan ban dan dua angka di belakangnya menunjukkan tahun pembuatan dari ban itu.
Selanjutnya, konsumen juga perlu memperhatikan tampilan dari ban yang kadang tidak seperti ban baru pada umumnya. Sering kali dijumpai adalah harga yang terpaut murah, karet ban sudah mulai pecah-pecah atau retak halus pada sisi luar, elastis dari ban juga mulai mengeras dan warna ban sudah mulai kusam. *[ Redaksi SB ]