SINARBANTEN.COM, Serang – Saat ini Kabupaten Serang sudah masuk kategori darurat HIV/AIDS. Oleh karena itu DPRD Serang mensahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS menjadi peraturan daerah Kabupaten Serang.
Menanggapi disahkannya perda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, Pandji mengatakan, pihaknya sangat mendukung. Sebab, keberadaan penyakit HIV/AIDS ini sangat membahayakan.
“Se-Banten saja ada 6.118, dan di Kabupaten Serang saja yang terdeteksi ada 619 orang penderita. Itu yang terdeteksi, mudah-mudahan ini bukan seperti puncak gunung es,” katanya, Jumat (15/2/2019).
Oleh karena itu, kata Pandji, pencegahan dan penanggulangannya sudah tidak bisa ditunggu lagi. Pembuatan raperda itu untuk landasan yuridis agar bisa bekerja efektif karena ada payung hukum. “Jadi bisa efektif untuk penganggarannya. Karena ini harus serius,” tuturnya.
Disinggung soal tahapan penanggulangan, Pandji mengatakan, upaya pertama yakni preventif dengan cara sosialisasi bahaya penyakit tersebut. Kedua, represif yakni bagaimana menangani orang yang sudah telanjur terkena HIV/AIDS.
“Karena konon tidak ada obatnya untuk itu (HIV/AIDS). Makanya sebelum terjangkit kita harus pagari. Berikan pemahaman bahwa ada bencana penyakit yang membahayakan kemanusiaan yaitu HIV,” tuturnya.
Menurut dia, penyakit mematikan itu tidak mengenal batasan usia. Ada yang muda hingga tua. Mayoritas mereka yang terkena akibat perilaku seksual menyimpang.
“Tapi tidak semua seperti itu (seksual menyimpang), tapi HIV bisa karena hubungan seksual, jarum suntik, narkoba. Walau minimal angkanya bisa juga dari cabut gigi. Boleh jadi juga karena sentuhan pihak lain, yang bersangkutan tidak pernah perilaku seksual menyimpang,” ujarnya.
Ia mengatakan, penyebaran penyakit itu merata di tiap kecamatan. Bahkan dari jumlah 619 tersebut setiap kecamatan ada yang terjangkit 7-10 orang. “Jadi memprihatinkan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Heri Azhari mengatakan, di dalam kajian naskah akademik perda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, pihaknya lebih mengedepankan pencegahan dibanding pengobatan.
“Salah satunya dengan memberlakukan syarat pranikah. Ini diwajibkan kepada pasangan yang mau menikah untuk dilakukan pemeriksaan HIV/AIDS,” ucapnya.
Kemudian, kata dia, pihaknya akan mendorong dinas teknis untuk melakukan sosialisasi bahaya HIV/AIDS di tingkat sekolah. “Karena sekarang melalui internet itu lebih mudah orang mengakses informasi seperti itu (sosialisasi HIV/AIDS). Oleh karena itu, kami sampaikan ke Dinkes. Dan ini sudah tercantum dalam naskah akademik,” ucapnya. *[ ZT ] ??