SINARBANTEN.COM, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Dharmapala Nusantara, Kevin Wu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/6/2023) mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempermudah perizinan rumah ibadah.
Aktivis Buddhis Bersatu itu juga menilai bahwa langkah Yaqut itu bisa mengurangi potensi konflik dan ketidakharmonisan di tengah masyarakat.
“Kami sangat apresiasi langkah Menag ini dan mendukung penuh dan sebesar-besarnya atas terobosan regulasi untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan izin pendirian rumah ibadah di NKRI. DN-FABB menilai bahwa jika aturan yang lebih sederhana ini diterapkan maka akan memudahkan dan mengurangi potensi konflik dan ketidakharmonisan di tengah masyarakat kita yang majemuk. Terlebih lagi gagasan Gus Menteri ini harus didukung oleh segenap Warga Negara Indonesia karena sejalan dengan semangat amanat UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2,” kata Kevin, (8/6/2023).
Tentunya, ungkap Kevin, semua pihak perlu konsisten menegakkan dan menjalankan amanat konstitusi. Termasuk memberikan izin membangun tempat ibadah.
“Dalam bernegara kita harus konsekuen dalam menegakkan dan menjalankan amanat Konstitusi yang sudah kita sepakati bersama. Memberikan kemudahan izin mendirikan rumah ibadah yang akan menjamin terpenuhinya hak umat beragama untuk bisa melaksanakan ibadahnya secara nyaman, aman dan damai, tanpa gangguan dari siapapun adalah wujud konkret dari pelaksanaan amanat konstitusi (UUD) kita secara adil dan konsekuen,” ujarnya.
Kevin berharap Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yang mengatur perizinan tempat ibadah bisa segera disederhanakan. Sehingga konflik berkepanjangan karena perizinan tempat ibadah tidak berlarut-larut.
“Dharmapala Nusantara FABB mendorong agar ide untuk pencabutan SKB 2 Menteri (No. 9 Th. 2006) dan penyederhanaan perizinan pendirian rumah ibadah dapat segera direalisasikan oleh Kementerian Agama RI dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Agar tidak berlarut-larut dan berkepanjangan potensi konflik antar umat beragama di Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut Kevin mengatakan berharap Kementerian Agama melakukan Langkah-langkah sosialisasi menuju implementasi peraturan baru tersebut sehingga tidak terjadi kebingungan dan menimbulkan persoalan baru. Dia ingin regulasi dibuat tegas.
“Kemenag RI juga harus menyusun tata aturan sekomprehensif mungkin dan antisipatif atas potensi kekeliruan manajemen dan implementasi di lapangan oleh aparatur di tingkat daerah (provinsi/kabupaten/kota). Sebab kami mengamati bahwa salah satu biang masalah eksekusi peraturan adalah juga karena adanya kurangnya pemahaman ataupun inkompetensi dan sikap bias dari aparatur pelaksana di lapangan,” ucapnya.
“Oleh karena itu, regulasi dari pusat harus tegas sejak awal dan tidak mengeluarkan klausul peraturan yang berbentuk “Pasal Karet” yang bias dan ambigu penerapannya bisa sesuai selera dan kepentingan oknum-oknum aparatur yang tidak konsekuen dan tidak amanah menjalankan tupoksinya,” imbuhnya,”pungkasnya. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏