MENKO POLHUKAM: Pelaku LGBT Sulit Dibuktikan Secara Hukum

SINARBANTEN.COM, Serang – Banyak masyarakat bertanya-tanya, mengapa larangan LGBT tak masuk di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru?

Dalam sambutannya di Rakernas KAHMI 2023 seperti disiarkan di akun YouTube KAHMI Nasional, Minggu (21/5/2023), Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, menyampaikan alasan larangan LGBT tak masuk di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Mahfud menyampaikan bahwa pelaku LGBT sulit dibuktikan secara hukum.

“Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. ‘Pak, itu kan hukum agama?’ Tapi bagaimana memuatnya,” kata Mahfud Md

Mahfud mengatakan yang dilarang adalah perilakunya. Sedangkan orangnya merupakan ciptaan Tuhan.

“Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa dilarang,” kata Mahfud.

“Tuhan yang menciptakan hidupnya jadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah tidak boleh,” ucapnya.

Akhirnya, menurut Mahfud, dalam KUHP itu dibuat larangan kepada hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur.

“Ya, rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur, Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meski tak semua,” katanya.

Namun, untuk larangan hubungan seksual sesama orang dewasa, sulit pembuktianya.

“Sebab kalau dewasa, tidak di bawah umur, sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya,” katanya.

Mahfud mengakui banyak penolakan KUHP yang baru. Namun, pemerintah akan terus menjelaskannya kepada masyarakat. *[ Redaksi SB ]🙏🙏