Kaum Intoleran Hentikan Kegiatan Peribadatan Gereja GKKD Bandarlampung

SINARBANTEN.COM, Lampung – Mendekati bulan suci Ramadhan, kembali terjadi masalah intoleransi di kota Bandarlampung, berupa kejadian pelarangan kegiatan ibadah terhadap umat Kristen jemaat Gereja Kristen Kemah Daud ( GKKD) yang beralamat di Jl Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Berdasarkan informasi yang didapat jurnalis SINAR BANTEN di tempat kejadian perkara (TKP), kejadian pelarangan ibadah di GKKD tersebut terjadi pada Minggu (19/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

KRONOLOGI KEJADIAN

  • Datang sekitar 5 Orang Warga ke lokasi Gereja GKKD yang dipimpin oleh Ketua RT 12-an bernama Wawan Sekitar pukul 09.30 WIB.
  • Mereka memasuki pekarangan gereja dengan memanjat pagar yang terkunci.
  • Wawan langsung mendobrak pintu masuk utama gereja dan mengamuk di saat jemaat sedang beribadah.
  • Wawan memaksa umat agar ibadah segera dihentikan dan menyuruh semua jemaat keluar dari gedung gereja.
  • Pihak gereja meminta waktu 1 jam agar ibadah tetap berlangsung sampai selesai.
  • Wawan selaku Ketua RT 12 tetap ngamuk-ngamuk seperti orang kesurupan tetap tidak mengizinkan ibadah berlangsung.
  • Akibat ibadah dihentikan, terjadilah keributan dan Wawan mendorong dan mengancam Pak Pendeta akan membawa warga yang lebih banyak lagi.
  • Sekitar 15 menit kemudian datang Aparat Kepolisian sektor Kedaton dan meredam suasana yang sedang ricuh.
  • Akhirnya semua jemaat pulang dari TKP dan ibadah tidak Selesai.
  • Sekitar pukul 15.00 WIB beberapa Tokoh masyarakat dan Aparat kepolisian, Kanwil Agama, FKUB, Camat Rajabasa, Lurah, Kasat Intel Polresta, dll berkumpul di gereja GKKD.
  • Pertemuan tersebut tidak menghasilkan Kesepakatan karna tuntutan dari jemaat GKKD harus tetap bisa beribadah yang merupakan Hak Setiap Warga Negara dan dijamin UUD 45.

Sebagai informasi, sejak tahun 2014 Gereja GKKD sudah memperoleh ijin / persetujuan warga sekitar dan memberikan dukungan dalam bentuk 75 Tanda tangan beserta foto copy KTP dan tanda tangan RT, termasuk pak RT Iwan sendiri selaku ketua RT 04 dan Babinsa. *[ Redaksi SB ]🙏🙏