SINARBANTEN.COM, Serang – Selain pemasangan cip pada pelat nomor mobil dan pelat nomor motor, pihak kepolisian juga berencana memberlakukan BPKB elektronik pada tahun 2023 ini. Bagaimana maksudnya?
Dikutip dari laman kompas.com, buku BPKB elektronik dengan teknologi cip akan terintegrasi dengan sistem single data, dikembangkan oleh Korlantas Polri dan terhubung dengan pihak lain seperti Pegadaian, Perbankan, hingga industri finansial.
Secara bentuk, BPKB elektronik fisiknya masih berupa BPKB biasa, hanya ditambahkan cip. Prinsipnya sama seperti KTP elektronik dan paspor elektronik.
Apa kegunaan cip dalam buku identitas pemilik kendaraan tersebut? Secara umum fungsinya untuk memudahkan pemilik saat melakukan jual beli dan mutasi kendaraan serta meminimalkan tindak kriminal. *[ Redaksi SB ]🙏🙏