SINARBANTEN.COM, Serang – Wacana pemasangan cip pada pelat nomor mobil dan pelat nomor motor sempat membuat heboh netizen pada bulan Januari tahun 2022 lalu.
Pada tahun 2023 ini, rencana pelat nomor kendaraan dipasangi cip kembali mencuat. Cip yang dimaksud adalah cip model RFID (Radio Frequency Identification) yang bekerja mengidentifikasi objek dengan memanfaatkan gelombang frekuensi radio.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pemasangan pelat nomor kendaraan dengan cip belum akan diberlakukan di tahun 2023.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebut nantinya pelat pelat nomor mobil dan pelat nomor motor bakal dipasangi cip RFID.
“Kalau untuk cip tahun ini belum, itu baru wacana. Ke depan nanti menggunakan cip setelah warna pelat sudah berjalan. Di cip yang pasti itu nanti ada data nomor kendaraan, data pemilik mobil akan ada semua,” kata Yusri seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (5/1/2023).
Lalu apakah benar pemasangan cip pelat nomor kendaraan ini untuk mendukung pemberlakukan tilang ETLE yang sudah berjalan?
Menurut Yusri, hal itu benar dan saling berkaitan. Yusri menyebutkan juga bahwa FUNGSI PERTAMA dari cip itu adalah untuk merekam.
Dalam cip itu ada data-data lengkap kendaraan bermotornya. Misalnya pelat B 1111 LI, jenisnya apa, pemiliknya siapa, semua datanya ada di dalam cip itu,” papar dia.
Jika mobil tersebut terekam oleh kamera ETLE melakukan pelanggaran, akan akan langsung keluar data-data seperti siapa pemiliknya, jenis kendaraan, nomor rangka hingga nomor mesinnya.
Dalam kata lain kehadiran cip pelat nomor kendaraan nantinya akan membuat proses tilang elektronik semakin efisien dan memudahkan kinerja kepolisian.
FUNGSI KEDUA dari cip pelat nomor kendaraan adalah untuk mengetahui apakah kendaraan pernah mengalami kecelakaan atau pernah melakukan pelanggaran lainnya. Cip akan merekam semua data tersebut untuk melengkapi identitas kendaraan.
FUNGSI KETIGA adalah cip akan memudahkan proses bayar tol tanpa setop.
“Kepolisian akan berkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait, misalnya jalan tol. Ke depan itu jalan tol enggak perlu lagi pakai kartu cukup pakai cip yang ada di pelat nomor,” kata Yusri.
Merujuk pada aturan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tidak disebutkan larangan pemasangan cip.
Sedangkan dalam aturan TNKB yang tertuang di Perkapolri No.5 Tahun 2012, pelat nomor mobil dan pelat nomor motor dimungkinkan dipasangi cip. Keberadaannya dianggap sebagai unsur pengaman selain adanya logo Lantas di sana.
Dalam pelaksanaannya, pemasangan cip pada pelat nomor mobil dan pelat nomor motor ini akan dilakukan bertahap setelah proses penggantian warna pelat nomor putih sudah rampung. *[ Redaksi SB ]🙏🙏