Mulai Januari 2023, Penjualan Rokok Batangan Resmi Dilarang

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Peraturan Pemerintah(PP) mengenai larangan penjualan rokok batangan yang bakal disusun pada tahun 2023 mendatang. Akibatnya masyarakat hanya diperbolehkan membeli rokok per bungkus.

Dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 yang dilihat di situs resmi Sekretariat Kabinet diketahui aturan tersebut nantinya bakal dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan(Kemenkes).

“Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan,” bunyi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (27/12/2022).

Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022. Tidak hanya larangan mengenai penjualan rokok batangan, rokok elektronik juga bakal dilarang dalam aturan terbaru tersebut.

Kemungkinan besar, PP tersebut akan menimbulkan Pro-Kontra di masyarakat terutama konsumen, alias para perokok aktif. *[ Redaksi SB ]🙏🙏