Jelang Pemilu 2024, KPU Sosialisasikan Pendidikan Pemilih

SINARBANTEN.COM, Serang – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melakukan tahap uji publik Dengan membuat simulasi-simulasi pemetaan daerah pemilihan dan verifikasi Partai Politik, pada Sabtu (17/12/2022) KPU Kota Serang gelar media gathering terkait tahapan pemilu 2024.

Salah satunya dalam rangka sosialisasi pendidikan pemilih dan pembentukan panitia pemungutan suara pada pemilihan umum di Serang, Banten.

“Kemarin kita sudah menyelesaikan verifikasi Partai Politik. Berbarengan dengan seleksi badan adhoc calon anggota PPK. Setelah itu penetapan peserta pemilu yang ditetapkan KPU RI,” ungkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa, seperti dikutip dari laman antaranews.com.

Fahmi menyebut, dari tiap Kecamatan sebanyak 6 orang sehingga 5 Kecamatan sebanyak 30 orang yang ditetapkan sebagai anggota PPK.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Desember sampai dengan 27 Desember yakni pengumuman sekaligus pendaftaran seleksi anggota PPS.

“Seleksi Calon PPS itu sendiri, tidak ada yang berbeda dengan anggota PPK,” terang Fahmi

Lanjut Fahmi, sedangkan untuk KPPS usianya dibatasi. Maksimal usianya 55 tahun. Tidak memiliki penyakit bawaan /komorbid. Ini hasil rekomendasi dari IDI agar tidak terjadi seperti tahun 2019. Mereka mengusulkan kepada KPU RI agar anggota KPPS itu dibatasi usianya.

“Karena rata-rata pada tahun 2019 itu banyak korban berjatuhan yang usianya di atas 55 tahun. Saat itu Komnas HAM pernah datang, kita dimintai keterangan terkait anggota KPPS yang meninggal. Hasilnya memang mereka meninggal dunia karena kelelahan,” ungkapnya.

Beban kerja KPPS masih sama, hanya memang untuk pemilu 2024, KPU RI meminta kepada pemerintah untuk menaikan honorarium untuk KPPS.

Selain itu juga KPU RI mengusulkan terkait dengan santunan atau asuransi bagi yang meninggal, dan asuransi bagi yang kecelakaan.

“Untuk KPPS honorariumnya Ketua 1,2 juta dari sebelumnya hanya 600rb. PPK, Ketua 2,5 juta. Anggota 2,2 juta PPS, Ketua 1,5 juta dan anggota 1,3 juta. Petugas pemutakhiran data pemilih 1 juta Kpps 1,1 juta serta Petugas ketertiban 700 ribu,” tuturnya.

Kota Serang terdiri dari 67 kelurahan dikali 3 anggota PPS sehingga totalnya 201 orang yang dibutuhkan.

Adapun KPPS mengacu pada TPS 2019 sebanyak 1828 TPS dikali 7 berarti 12.796 KPPS yang dibutuhkan. Itu belum termasuk petugas ketertiban yang 2 orang per TPS.*[ Redaksi SB ]🙏🙏