OJK Rilis Layanan Pengganti BI Checking

SINARBANTEN.COM, Serang – Untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi terkait kelancaran kredit dan atau pembiayaan debitur, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis layanan untuk mengecek informasi debitur. Masyarakat yang ingin mengeceknya bisa mengakses melalui situs idebku.ojk.go.id.

Idebku akan memberikan informasi debitur yang terpadu dan terintegrasi antar Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK (KR/OJK) dalam satu wadah. Informasi tersebut terkait kelancaran kredit dan atau pembiayaan debitur.

Ideb jadi salah satu informasi penting saat proses pemberian kredit atau pembiayaan. Lembaga jasa keuangan bank atau non-bank bisa menggunakan informasi di dalam platform untuk mengambil keputusan saat pemberian kredit atau pembiayaan pada debitur.

Situs tersebut bisa diakses dengan mudah melalui perangkat smartphone, komputer, dan tablet. Layanan ini dapat dibuka kapan saja dan dimana saja serta gratis.

Sebagai informasi, sebelumnya sistem informasi pertukaran informasi debitur dikelola Bank Indonesia. Saat itu layanan disebut sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) atau dikenal dengan sebutan “BI Checking”.

Berikut cara mengakses layanan iDebku secara online:

  1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id.
  2. Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  3. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
  4. Unggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.
  5. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.

Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu “Status Layanan” dengan isi nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan. *[ Redaksi SB ]🙏🙏