SINARBANTEN.COM, Depok – Pada Jumat (7/10/2022), tersebar unggahan di media sosial dengan narasi siswa SMAN 2 Depok, Jawa Barat, dilarang memakai ruang kelas untuk kegiatan Rohani Kristen (Rohkris). Dalam narasi tersebut, dituliskan para siswa mengalami diskriminasi. Mereka disebut harus memakai tangga atau lorong sekolah untuk kegiatan Rohani Kristen.
Unggahan itu juga disertai foto yang memperlihatkan sejumlah siswa tengah duduk dan berdiri di tangga dan lorong sekolah. Ada yang mengenakan baju olahraga, ada juga siswa yang mengenakan seragam putih abu-abu.
Dikutip dari detik.com, Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom MTh tidak tinggal diam. Dia mendorong Dinas Pendidikan Pemprov Jawa Barat bertindak tegas.
“Saya sangat menyayangkan terjadinya perlakukan yang sangat diskriminatif terhadap siswa-siswi beragama Kristen di SMA Negeri 2 Depok, yang sedang ramai diperbincangkan di jagat maya beberapa hari terakhir ini. Saatnya Dinas Pendidikan Jawa Barat mengambil tindakan tegas kepada staf sekolah ini, yang bahkan berniat membubarkan Rohkris hanya karena meminta izin untuk menggunakan ruangan dalam rangka pembinaan rohani mereka dalam konteks ekstrakurikuler,” ujar Gomar kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Dia juga meminta agar kepala sekolah ditindak. Pasalnya, menurut informasi yang ia terima, Kepala SMAN Depok mengancam guru yang memberikan informasi kepada wartawan.
“Hal sama kepada kepala sekolah yang mengancam memindahkan guru-guru yang memberikan informasi tentang perlakuan diskriminatif tersebut kepada wartawan,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa perlakuan diskriminatif ini bertentangan dengan UU Sisdiknas. Dalam UU tersebut, siswa berhak mendapat pembinaan budi pekerti sesuai dengan agama yang mereka anut.
“Perlakuan diskriminatif tersebut sangat bertentangan secara diametral dengan semangat Undang-Undang Sisdiknas yang mengamanatkan perlunya peserta didik menerima pembinaan budi pekerti sesuai dengan agamanya,” ujarnya.
Dia mengatakan kejadian ini menambah panjang daftar perlakuan diskriminatif kepada para murid nonmuslim. Tak terkecuali para penganut agama lokal.
“Perlakuan diskriminatif seperti ini menambah daftar panjang dari perlakuan negara yang sangat diskriminatif terhadap siswa-siswi nonmuslim di negara tercinta Indonesia, termasuk penganut agama-agama lokal,” tuturnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar praktik diskriminasi seperti ini dihentikan, semata-mata untuk mencapai masyarakat yang adil dan berbudi luhur.
“Saya mengimbau negara untuk segera menghentikan praktek-praktek diskriminatif seperti ini, demi menggapai masyarakat yang adil, cerdas, dan berbudi pekerti luhur,” jelasnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏