Grab Dan Gojek Akan Denda Penumpang Bila 4 Menit Belum Ada Di Lokasi

SINARBANTEN.COM, Serang – Di Indonesia, pengguna Grab dan Gojek umumnya sering belum datang ketika pengemudi tiba di lokasi. Hal tersebut membuat pengemudi sering merasa dirugikan dilihat dari efisiensi waktu.

Namun lain halnya dengan Singapura. Pengguna Gojek dan Grab hanya diberi waktu 3 sampai 4 menit setelah pengemudi tiba di lokasi. Aturan yang diumumkan tanggal 19 September ini berlaku mulai 26 September dan seterusnya.

Melansir dari Mothership, Selasa (20/9/2022), ini adalah pembaruan aturan dari Gojek terkait kebijakan tunggu dan pembatalan pesanan.

Bila penumpang belum datang setelah pengemudi tiba di lokasi, penumpang akan terkena denda. Ketentuannya adalah 4 menit setelah pengemudi tiba di lokasi.

Lebih dari waktu itu, penumpang dikenakan denda sebesar S$ 3 atau Rp 31.929 (kurs Rp 10.643/ S$ 1) per lima menit waktu tunggu. Mereka juga berpotensi didenda S$ 9 atau Rp 95,787 bila telat 19 menit.

Penumpang juga akan didenda S$ 4 atau Rp 42.572 bila membatalkan pesanan dengan beberapa ketentuan. Misalnya setelah empat menit dari dicocokkan dengan driver atau segera setelah pengemudi tiba di lokasi penjemputan.

Atau jika pengemudi membatalkan pesanan setelah tiba dan menunggu lebih dari empat menit. Penumpang tidak akan didenda jika membatalkan pesanan di bawah 4 menit, atau jika pengemudi tak kunjung tiba di lokasi lebih dari 5 menit.

Kebijakan ini memungkinkan pengemudi untuk membatalkan pesanan setelah menunggu selama 5 menit atau lebih dengan biaya denda yang dibebankan ke pengguna.

Kebijakan baru tersebut berlaku untuk jenis layanan gocar, gocarXL, dan gocarPremium milik Gojek. Sebagai informasi, Grab telah menerapkan aturan yang mirip dengan ini.

Grab pun melakukan kebijakan yang sama. Mereka mengurangi waktu menjadi 3 menit pada Juli kemarin.

Meski begitu, hal ini dimanfaatkan oleh para pengemudi untuk berbuat nakal. Salah satu kesaksian penumpang Grab dicurahkan lewat akun media sosialnya.

Dia bercerita bahwa pengemudi Grab menekan tombol ‘sampai lokasi penjemputan’ saat masih memutar balik sebelum benar-benar sampai di lokasi. Artinya, dia harus membayar denda 3 dolar Singapura karena dia dianggap telat. *[ Redaksi SB ]🙏🙏