Menyalahgunakan BBM Subsidi Didenda Rp 60 Juta

SINARBANTEN.COM, Lampung – Pasca kenaikan Harga BBM, pemerintah mulai melakukan pengawasan terhadap penyaluran Pertalite dan solar, agar BBM subsidi tersebut dalam penyalurannya tepat sasaran. Pengawasan tersebut salah satunya dilakukan oleh polisi.

Artinya, tidak semua kendaraan bisa menggunakan Pertalite. Sehingga pemerintah mengeluarkan daftar kendaraan yang dilarang isi Pertalite dan barangsiapa menyalahgunakan BBM subsidi didenda Rp 60 juta.

Jadi sangat wajar jika polisi juga ikut proaktif dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite. Contohnya yang dilakukan Polres Lampung Selatan yang ikut mensosialisasi penyaluran Pertalite dengan membagikan pamflet.

Isi pamflet tersebut membeberkan daftar mobil di atas 1.400 cc yang dilarang isi pertalite.

Daftar itu mencakup Toyota Avanza, kecuali varian mesin 1.300 cc, Veloz, Voxy, Alphard, Velifire, Innova, Sienta, Vios, AItis, Rush, C-HR, Corolla Cross, Fortuner, Land Cruiser, Yaris Nissan X-Trail, Livina, Serena.

Merek lainnya, Daihatsu Xenia, Terios, Luxio, Gran Max pikap dan minibus. Kemudian Suzuki Ertiga, Baleno, XL7, SX-4 S-Cross, APV.

Sementara lainnya ialah Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross, Pajero Sport, Outlander Phev, Triton, L300, Honda Mobilio, BR-V, HR-V, CR-V, Civic, Civic Type R, City, Accord

Mazda 2 Sedan, 2 Hatchback, 3, CX-3, CX-30, CX-5, CX-8, CX-9, 6 sedan, 6 estate, MX-5

Tak ketinggalan merek Wuling Almaz, Cortez, Confero, Hyundai Stargazer, Staria, Creta, Palisade, Santa Fe, Isuzu D-Max, Mu-X, Traga, Etf, Giga

BMW Seri 2, Seri 3, Seri 4, Seri 5, Seri 5 Touring, Seri 7, Seri 8, X1, X3, X4, X5, X6, XI, Z4, M3, M4, X3M, X4M.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, 70 persen subsidi tidak tepat sasaran justru dinikmati kelompok masyarakat yang mampu, yaitu pemilik-pemilik mobil pribadi.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk menyetop penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi, seperti pengangkutan, penyimpanan bahan bakar minyak bersubsidi ataupun nonsubsidi tanpa memiliki izin, karena perbuatan tersebut dapat dipidana,” kata Edwin, Minggu (11/9/2022)

“Perbuatan tersebut dapat dipidanakan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 juta. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Jo Pasal 53 UU RI NO 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏