4 Pasar Tradisional Di Cikande Akan Segera Dipindahkan

SINARBANTEN.COM, Serang – Dalam waktu dekat, empat pasar tradisional di Kecamatan Cikande akan segera ditertibkan (dipindahkan). Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang Ajat Sudrajat usai Rapat Koordinasi Penertiban Pasar bersama perwakilan OPD terkait di Aula Tb Saparudin Setda Kabupaten Serang, Senin (22/8/2022).

Ke empat Pasar tradisional tersebut yaitu Pasar Cimol, Pasar Nambo, Pasar Banjar dan Pasar Ciherang Kecamatan Cikande.

Sementara OPD yang terkait dalam rapat penertiban tersebut adalah Diskoumperindag, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Camat Cikande Moch Agus serta Sekretaris Satpol PP Mohamad Iskandar.

“Penertiban 4 pasar di Cikande sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang disampaikan melalui Pemerintah Kecamatan Cikande. Saat ini masyarakat banyak mengeluh terhadap keberadaan pasar yang menggangu jalan. Para pedagang kaki lima mereka berjualan di bahu jalan,” ujar Ajat.

“Untuk saat ini penertiban yang sudah dilaksanakan yakni Pasar Cimol, Pasar Mambo, dan Pasar Banjar, menyisakan Pasar Ciherang.
Semua pasar ditertibkan karena menggunakan bahu jalan yang mengganggu pengguna jalan yang sudah dikeluhkan oleh masyarakat,” tambahnya.

Penertiban yang dilakukan Satpol PP, sambung Ajat, tidak semena-mena namun sudah sesuai standar operasional atau SOP yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Bahkan sebelumnya dilakukan sosialisasi kepada para pedagang.

“Jadi SOP nya itu diberi sosialisasi selama 15 hari, kemudian diberi peringatan agar pindah atau membongkar sendiri diberi waktu pertama selama 7 hari, kedua 3 hari, dan ke empat 3 hari,maka dilakukan pembongkaran agar pindah,” jelas Ajat.

Penertiban yang dilakukan pemerintah itu juga ditawarkan solusi dengan memberikan titik lahan dan diupayakan agar para pedagang kaki lima mempunyai lahan sendiri.

“Pemerintah tidak bisa semena-mena menertibkan, Pasar Ciherang sedang kita cari lokasi. Pekan depan dengan baik kesiapan administrasi, prasarana, dan penertiban sedang disiapkan, mudah-mudahan OPD terkait maksimal,” kata Ajat.

Ditempat yang sama Camat Cikande Moch Agus mendukung penuh atas tindakan yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, para pedagang kaki lima yang ditertibkan tersebut lantaran menggunakan bahu jalan.

“Yang berlokasi di Pasar Cimol sebanyak 42 kios kurang lebih, ini bukan digusur cuma dipindahkan. Tetapi, ketika pemerintah melakukan penertiban para pedagang masih tetap bisa berjualan. Mungkin yang awalnya dibahu jalan sekarang pindah ke lahan pribadi bahkan sudah ada yang siap menampung para pedagang. *[ Redaksi SB ]🙏🙏