SINARBANTEN.COM, Lebak – Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (lantas) yang bisa mengakibatkan korban jiwa maupun luka-luka, maka Kepolisian Resor ( Polres) Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya.
“Kami akan menindak tegas jika ditemukan odong-odong beroperasi di jalan raya, maka akan dilakukan penilangan, karena bila dibiarkan Kendaraan odong-odong ke jalan raya dapat menimbulkan kecelakaan. Kami minta pemilik odong-odong agar mematuhi larangan itu,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa (2/8/2022).
Seperti diketahui, kecelakaan odong-odong di Kabupaten Serang yang belum lama ini hingga 10 orang dan 23 orang luka ringan dan berat. Karena itu, Polres Lebak melarang kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya guna mencegah kecelakaan.
“Polres Lebak telah mensosialisasikan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya kepada pemilik odong-odong maupun masyarakat dengan memasang spanduk-spanduk peringatan imbauan larangan kendaraan odong-odong beroperasi di jalan raya,” tegasnya . *[ Redaksi SB ]🙏🙏