SINARBANTEN.COM, Jakarta — Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, ternyata konten Youtube sudah bisa dijadikan jaminan guna mengajukan pinjaman ke bank.
Kebijakan PP No.24/2022 tersebut, kata Menkumham Yasonna Laoly, menjadi bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“PP itu turut mengatur sejumlah skema pembiayaan khusus untuk para pelaku ekonomi kreatif termasuk Youtuber. Sehingga nantinya sertifikat kekayaan intelektual bisa dijaminkan di bank sebagai fidusia, jelas Yasonna di kanal Youtube DJKI Kemkumham pada Kamis (21/7/2022).
“Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual,” tambahnya.
Perlu diketahui, syarat konten Youtube yang dijadikan jaminan pinjaman bank salah satunya menyoal jumlah penonton video yang jumlahnya berada di angka jutaan.
“Jika kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual atau merek atau hak cipta, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke YouTube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” ujar Yasonna.
Ketika ditanya siapa yang berwenang menaksir nilai jaminan YouTube itu, Yasonna menjawab lembaga keuangan.
“Lembaga keuangan lah yang berwenang menentukan nilai kekayaan intelektual. Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏