Mulai 1 Agustus 2022, Otoritas Bandara Soetta Berlakukan Kenaikan Tarif Airport Tax

SINARBANTEN.COM, Tangerang — Terhitung 1 Agustus 2022, Otoritas Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mulai memberlakukan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax.

Executive General Manager (EGM) Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi di Tangerang, Selasa (19/7/2022) mengungkapkan penyesuaian tarif pada PJP2U tersebut sudah sesuai aturan dengan berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Kami meminta kepada seluruh operator di Bandara Soetta untuk melakukan sosialisasi kepada maskapai dan penumpang pesawat. Sosialisasi harus dilakukan 30 hari atau satu bulan sejak ditetapkannya ketentuan penyesuaian tarif,” jelas Agus, Selasa (19/7/2022).

Penyesuaian tarif pada airport tax tersebut bukan hanya berlaku di Bandara Soekarno-Hatta saja, melainkan di beberapa bandara komersial lainnya juga akan diberlakukan.

“Sebenarnya bukan hanya di Soetta, tapi di beberapa bandara lain. Ini sebenarnya adalah penyesuaian cukup lama diusulkan, tetapi Kemenhub, baru bisa merilis setelah pandemi Covid-19 mereda. Jadi, dua tahun lalu bersamaan dengan terminal 1 ini sudah kami usulkan,” ujarnya.

“Kenaikan bervariasi, kalau di terminal 3, baik domestik maupun internasional ada kenaikan, tapi tidak signifikan. Menurut kami berdasarkan investasi dan layanan sudah dihitung, kemudian terminal 2 juga disesuaikan,” tambahnya.

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tersebut akan diimbangi dengan peningkatan layanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandar udara terhadap maskapai.*[ Redaksi SB ]🙏🙏