SINARBANTEN.COM, Serang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin COVID-19 Convidecia yang diproduksi perusahaan farmasi China CanSino Biological Inc. Fatwa ditetapkan pada 7 Februari 2022 setelah dilakukan audit terhadap bahan dan proses pembuatan vaksin. *[ Redaksi SB ]🙏🙏

MUI: Vaksin COVID-19 Convidecia Haram
adminJul 05, 2022NasionalKomentar Dinonaktifkan pada MUI: Vaksin COVID-19 Convidecia Haram
Previous PostTim Voli Srikandi Banten Perkenalkan Sosok Ganjar Pranowo
Next PostMabes Polri Gelar Doa Lintas Agama Dalam Momen HUT Ke-76 Bhayangkara