MUI: Vaksin COVID-19 Convidecia Haram

SINARBANTEN.COM, Serang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk vaksin COVID-19 Convidecia yang diproduksi perusahaan farmasi China CanSino Biological Inc. Fatwa ditetapkan pada 7 Februari 2022 setelah dilakukan audit terhadap bahan dan proses pembuatan vaksin. *[ Redaksi SB ]🙏🙏