Orangtua Siswa Penerima KJP Plus Juga Mendapat Bonus Dari Bantuan Dana Pendidikan

SINARBANTEN.COM, Serang – Ternyata bukan hanya siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 yang beruntung, orang tua siswa juga mendapatkan bonus dari bantuan dana pendidikan.

Pasalnya, dilansir dari akun Instagram resmi @upt.p4op dan @disdikdki, selama darurat bencana atau dalam menghadapi Pandemi Covid-19, selain untuk memenuhi kebutuhan pendidikan seperti membeli buku, seragam, dan sebagainya, dana KJP Plus boleh digunakan untuk membeli kebutuhan pangan dan kebutuhan kesehatan.

Adapun kebutuhan kesehatan yang dimaksud adalah untuk membeli obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif.

Kebutuhan pangan yang dimaksud adalah berbelanja 6 jenis pangan bersubsidi seperti Beras premium, Daging sapi, Daging Ayam, Ikan Kembung, Susu UHT, dan Telur Ayam.

Caranya mudah, bagi orang tua yang anaknya dinyatakan penerima KJP Plus, saat akan berbelanja atau membeli obat, tinggal menunjukkan KJP Plus milik anak Anda.

Peserta didik yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut:

  1. Buka laman kjp.jakarta.go.id
  2. Kemudian isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah didaftarkan
  3. Pilih tahun dan tahap penyaluran
  4. Klik ‘Cek’, dan keterangan mengenai status KJP Plus Anda akan muncul.

Itulah informasi lengkap mengenai bonus yang juga didapatkan oleh orang tua siswa jika anaknya terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022. *[ Redaksi SB ]🙏🙏