Akibat Nunggak Pajak, Kedai Pak Ciman Diberi Sanksi Oleh Bapenda Tangerang

SINARBANTEN.COM, Tangerang – Kepada wartawan, kepala Bidang (Kabid) Wasdal pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri mengungkapkan bahwa Baoenda Kabupaten Tangerang, Banten, memberikan sanksi administratif kepada salah satu kedai yang menunggak pajak restoran dengan melakukan pemasangan stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.

Adapun tujuan pemasangan plang maupun stiker pada bangunan objek pajak tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang menunggak pajak.

“Tindakan sanksi administratif diberikan kepada Kedai Pak Ciman di kawasan Ararasa, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan menempelkan stiker bertulisan ‘Wajib Pajak ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Restoran’,” kata Fahmi, Sabtu (26/3/2022).

“Tindakan ini untuk memberikan pembelajaran dan efek jera, supaya wajib pajak lainnya juga dapat menetapkan kepatuhan wajib pajaknya,” tambahnya.

Sebelum memberikan sanksi, sambung Fahmi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajak.

“Merujuk data pajak yang kami lakukan, Kedai Pak Ciman sudah hampir sekitar satu tahun tidak memenuhi kewajibannya. Dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pada penunggak pajak yang diberikan sanksi itu diketahui tidak memenuhi kewajiban pajak daerah selama satu tahun dengan nilai tunggakan sebesar Rp200 juta.

Meski telah diberikan sanksi administratif, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk melakukan rekonsolidasi untuk memenuhi kewajiban-nya.

“Tetapi kami masih memberi peluang kepada mereka. Sesuai aturan bahwa jika pembayaran pajak sudah dilaksanakan semua kami akan mencabut sanksi administratif dalam bentuk penempelan stiker dan nanti kami akan lepas,” ujarnya.

Ia berharap, dengan proses penagihan pajak melalui pemasangan stiker ini selanjutnya dapat dilunasi dan dibayarkan oleh pihak pengusaha ke kas daerah. Bila telah melewati batas jangka waktu tersebut belum juga dilunasi oleh pihak pengusaha, maka akan dilakukan penyegelan. [ Redaksi SB ] 🙏🙏