Masyarakat Diperbolehkan Mudik Lebaran Asalkan Sudah Vaksin Booster

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Setelah pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, selanjutnya Presiden Jokowi  mempersilakan masyarakat mudik Lebaran tahun ini dengan syarat sudah lebih dulu mendapatkan dua kali suntikan vaksin COVID-19 dan suntikan vaksin penguat (booster).

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi, Rabu (23/3/2022).

Jokowi mengatakan situasi perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sudah membaik. Jokowi mengatakan masyarakat juga dapat menjalankan salat Tarawih berjemaah.

“Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci bulan Ramadan,” katanya.

“Tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏