KEMENAG: Logo Halal Baru Hubungkan ke-Indonesiaan dan ke-Islaman

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Mastuki menjelaskan makna dari logo halal baru yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag berhubung adanya kritikan terkait logo tersebut sebagai Jawa sentris karena diadaptasi dari gambar gunung yang ada di wayang kulit dan batik lurik.

“Logo halal baru bukan Jawa sentris. Itu tidak benar. Justru logo tersebut mencerminkan budaya nasional, sebab wayang dan batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Termasuk Unesco sudah mengakuinya sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non-bendawi. Wayang ditetapkan pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009,” kata Mastuki kepada wartawan, Selasa (15/3/2022).

“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” tambahnya.

Mastuki memaparkan bahwa pembuatan logo baru itu tidak dilakukan secara asal – asalan, sebelum dieksekusi, pihaknya terlebih dahulu melakukan riset mendalam. Dimana riset itu melibatkan sejumlah ahli.

“Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara ke-Indonesiaan dan ke-Islaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏