SINARBANTEN.COM, Pandeglang – Menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap dugaan penjualan miras disalah satu toko jamu di area perempatan Ambuleit Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang, Minggu (20/2/2022) Satpol PP Pandeglang bekerja sama dengan Paguyuban Masyarakat Pandeglang Anti Miras (PMPAM) berhasil menyita 88 botol miras dari toko jamu tersebut.
“Kami bersama anggota PMPAM melakukan investiasi pada Minggu malam pukul 21.30 WIB,. Setelah A1 (yakin kebenarannya), Satpol PP berkoordinasi dengan PMPAM Pandeglang di bantu personel Polsek Cadasari, dan Polsek Cadasari menuju toko jamu tersebut,” kata anggota Satpol PP yang namanya tidak mau di sebutkannya ketika dikonfirmasi, Minggu (20/2/2022).
Ia menjelaskan, ada 88 botol miras yang diamankan dengan berbagai merk dengan kadar alkohol di atas 0,5%. Minuman keras selanjutnya di serahkan ke Kantor Satpol PP Pandeglang untuk proses lebih lanjut.
“Satpol PP, PMPAM beserta elemen yang terlibat melakukan sidak ke toko jamu, guna menjaga kondusifitas masyarakat Kabupaten Pandeglang dari peredaran dan penyalahgunaan miras,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏