SINARBANTEN.COM, Serang – Sehubungan meningkatnya jumlah pasien COVID-19 varian Omicron, maka untuk untuk mencegah penyebaran virus tersebut pemerintah kembali memberlakukan PPKM di beberapa daerah.
Oleh karena itu, mulai tanggal 7 Pebruari 2022, Pemerintah memberlakukan syarat-syarat penerbangan di masa PPKM.
Mengutip situs Garuda Indonesia, Senin (7/2/2022) ada beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan Internasional berdasarkan kebijakan pemerintah & otoritas terkait selama periode PPKM:
- Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
• Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam
- Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam(sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
- Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
- Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
- Per 3 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:
- Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia
- Pemerintah Indonesia menutup akses bagi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan
- Khusus tujuan ke Denpasar-Bali,hanya diperbolehkan untuk WNA dari Bahrain, Tiongkok, Hongaria, India, Jepang, Liechstentein, Norwegia, Perancis, Uni Emirat Arab, Polandia, Portugal,Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia terjangkit varian baru Covid-19 (varian Omicron)
- Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 2 x 24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani dapat memasuki Indonesia dengan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan di bandara kedatangan dan menjalani karantina:
- Selama 7 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis pertama
- Selama 5 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis lengkap
Demikian syarat penerbangan terbaru yang dimutakhirkan pada bulan Februari 2022. *[ Redaksi SB ]🙏🙏