PP MUHAMMADIYAH: Puasa Rajab Jatuh Pada Tanggal 2 Pebruari 2022

SINARBANTEN.COM, Serang – Dalam waktu dekat ini, umat muslim akan merayakan puasa Rajab. Tanggal berapakah puasa Rajab diadakan pada tahun ini? Ya, awal bulan Rajab untuk tahun 2022 akan jatuh pada Rabu (2/2/2022)

Salah satu amalan yang dapat dilakukan oleh umat muslim pada bulan tersebut adalah puasa sunnah. Penanggalan tersebut didasarkan dari hasil konversi dari sistem penanggalan hijriah menjadi penanggalan masehi oleh organisasi massa (ormas) Islam Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah merilis kalender digital selama setahun yang berjudul Kalender Islam Global 1443 Hijriah berdasarkan Kriteria Kongres Turki tahun 2016.

Konversi sistem penanggalan ini diperlukan sebab jadwal puasa sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW masih menggunakan sistem penanggalan hijriah. Tepatnya, kalender hijriah atau sistem penanggalan Islam yang dibuat berdasarkan revolusi bulan terhadap bumi dan matahari.

Untuk bulan Rajab 1443 H, puasa sunnah yang dapat diamalkan di antaranya ada puasa Senin Kamis, puasa Ayyamul Bidh, dan puasa Rajab. Adapun jadwal lengkap dan informasi lebih lanjut mengenai puasa sunnah Rajab ini dapat disimak pada pemaparan berikut.

A. Daftar Puasa Rajab 2022 dan Tanggalnya

PUASA SENIN KAMIS

3 Februari (2 Rajab)
7 Februari (8 Rajab)
10 Februari (9 Rajab)
14 Februari (13 Rajab)
17 Februari (16 Rajab)
21 Februari (20 Rajab)
24 Februari (23 Rajab)
28 Februari (27 Rajab)
3 Maret (30 Rajab)

PUASA AYYAMUL BIDH

14 Februari (13 Rajab)
15 Februari (14 Rajab)
16 Februari (15 Rajab)

Selain dua puasa sunnah di atas, ada puasa sunnah lain yang dapat diamalkan oleh umat muslim yakni puasa Rajab.

B. Puasa Rajab 2022

Bulan Rajab merupakan salah satu bulan yang istimewa karena bertepatan dengan waktu Isra Mi’raj yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Di bulan ini, ada pendapat yang menyebutkan amalan puasa Rajab sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut,

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا عِيسَى، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ، – يَعْنِي ابْنَ حَكِيمٍ – قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صِيَامِ رَجَبَ، فَقَالَ أَخْبَرَنِي ابْنُ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لاَ يَصُومُ

Artinya: Dinarasikan ‘Uthman bin Hakim, “Saya bertanya apda Sa’id bin Jubair tentang puasa selama Rajab. Dia mengatakan: ‘Ibnu ‘Abbas berkata Rasulullah SAW biasa berpuasa selama beberapa hari hingga kami berpikir dia tidak akan berhenti, dan dia tidak berpuasa selama beberapa hari hingga kami berpikir dia tidak akan berpuasa.” (HR Abu Daud).

Tekait kebenaran hadits di atas, masih menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Sebab ada yang meyakini hadits puasa Rajab memiliki derajat shahih atau tidak diragukan kebenarannya, tetapi ada pula yang meragukannya.

Di sisi lain, Ulama Besar Mazhab Syafi’i Imam Nawawi berpendapat bahwa hadits tersebut adalah shahih. Keutamaan puasa Rajab disebutnya sama seperti puasa saat bulan suci bagi umat muslim lainnya yaitu Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Muharram.

“Dalam bulan Rajab tidak ada ibadah yang benar-benar dilarang atau diutamakan. Puasa menjadi bernilai karena bentuk ibadah itu sendiri. Dalam Sunah Abu Dawud, Rasulullah SAW telah mengatakan puasa dalam bulan suci umat Islam bernilai (praiseworthy) salah satunya pada saat Rajab,” tulis Imam Nawawi dalam situs As-Sunnah Foundation of America.

Berdasarkan pendapat Imam Nawawi, dapat disimpulkan bahwa puasa Rajab boleh dilakukan selama tidak diiringi dengan landasan ibadah yang istimewa dalam niat pengerjaannya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏