Polda Banten Tetapkan 6 Buruh Demo di Kantor Gubernur Banten Jadi Tersangka

SINARBANTEN.COM, Serang – Sebanyak enam orang tersangka kasus perusakan, penghasutan, dan penghinaan saat aksi buruh menuntut revisi UMK 2022 pada Rabu (22/12/2021) di Kantor Gubernur Banten akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

Dari keenamnya, dua tersangka ditahan dan empat orang tidak dilakukan penahanan. Keenamnya yakni AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil Cilegon, SR (22) warga Cikupa, Tangerang.

Kemudian, SWP (20) warga Kresek, Tangerang, OS (28) warga Cisoka, Tangerang, dan MHS (25) warga Cikedal, Pandeglang.

“Kita sudah dapat mengamankan enam orang pelaku dan mengamankan barang bukti yang diamankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal kepada wartawan di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).

Selain itu, masih ada enam orang lainnya yang terlibat dan masih dalam pencarian. *[ Redaksi SB ]🙏🙏