Aliansi Buruh Banten Bersatu Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah

SINARBANTEN.COM, Serang – Hari ini mulai jam 13.00 WIB, Selasa (2/11/2021) terkonsentrasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Jalan Syech Moh Nawawi Albantani Sukajaya, Curug, Serang, Banten, massa buruh dari Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) melakukan unjuk rasa dengan tuntutan penaikan upah kerja.

Ada tiga tuntutan dasar yang dibawa oleh massa aksi yakni penaikan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022 sebesar 8.95 persen, penaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten se-Provinsi Banten sebesar 13,50 persen, dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2021 dan 2022 wajib di berlakukan.

Aksi ini dimulai dari berbagai titik, untuk wilayah Timur Kota Tangerang titik kumpul depan sekolahan Tanah Tinggi jam 7.00 WIB bergerak jam 8.00 WIB.

Kemudian Wilayah Barat Kota Tangerang titik kumpul di samping Sol Marina Jatiuwung jam 9.00 WIB.

Wilayah Kabupaten melakukan titik kumpul di pintu utama Citra Raya jam 10.00 WIB. kemudian menunggu massa wilayah Tangerang Timur dan Tangerang Barat, kemudian bergerak bersama menuju perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang di Asem, kemudian akan bergerak bersama menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.

Rencananya, Aliansi Buruh Banten Bersatu akan beraudiensi dengan Gubernur Banten, Wahidin Halim. Aksi ini dimeriahkan dengan hadirnya enam mobil komando yang berasal dari FARKES, KASBI, KSPSI, FSPMIi, PBC Cilegon, SPN Kab. Tangerang, kemudian diikuti konvoy roda dua.

Adapun serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu yaitu, Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kota Tangerang, Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) Bergerak, Aliansi Rakyat Tangerang Raya, Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Reformasi, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Serang, Forum Buruh Cilegon, dan Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten. *[ Redaksi SB ]🙏🙏