Pemerintah Rilis Aturan Lengkap Wilayah PPKM Level 3 Di Jawa-Bali

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM diperpanjang untuk periode 24-30 Agustus 2021. Bersamaan PPKM diperpanjang, DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) diturunkan level status PPKM-nya dari level 4 ke level 3.

Berhubung adanya perubahan status di beberapa kota besar di Jawa Bali kini turun status ke level 3 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Maka Aturan PPKM Level 3 pun lebih longgar daripada level 4. Berikut beberapa aturan yang diterapkan pada wilayah PPKM level 3.

ATURAN PPKM LEVEL 3 SEKTOR NON ESENSIAL, ESENSIAL, DAN KRITIKAL

  • Kegiatan pada sektor non esensial wajib WFH 100 persen
  • Kegiatan pada sektor esensial keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen untuk staf pelayanan masyarakat, dan 25 persen untuk staf administrasi * Kegiatan pada sektor esensial pasar modal IT, dan perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf
  • Kegiatan pada sektor esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift, dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift di pabrik, serta 10 persen staf administrasi
  • Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen staf
  • Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen

ATURAN PPKM LEVEL 3 SEKTOR PERDAGANGAN

  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapsitas pengunjung 50 persen
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan usaha sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00.

ATURAN PPKM LEVEL 3 DI WARUNG MAKAN DAN RESTORAN

  • Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan, dan usaha sejeniz diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan waktu makan 30 menit
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery, tidak boleh makan di tempat Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit

ATURAN PPKM LEVEL 3 DI PUSAT PERBELANJAAN/MAL

  • Pusat perbelanjaan/mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal
  • Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit
  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mal ditutup.

ATURAN PPKM LEVEL 3 UNTUK KEGIATAN OLAHRAGA

  • Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka, baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tanpa kontak fisik dan tidak secara rutin memerlukan interaksi dalam jarak dekat
  • Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal
  • Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang
  • Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga Pengecekan suhu kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga
  • Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat
  • Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali untuk akses ke toilet
  • Pengguna fasilitas olahraga tida diizinkan berkumpul, baik sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga
  • Pengelola wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung
  • Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

ATURAN PPKM LEVEL 3 DI SEKTOR TRANSPORTASI

  • Transportasi umum massal, taksi, dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta hasil negatif antigen H-1 untuk sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
  • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 apabila sudah memperoleh vaksinasi lengkap, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin pertama
  • Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

ATURAN PPKM LEVEL 3 DI LAIN-LAIN

  • Pelaksanaan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang
  • Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat

Demikianlah aturan yang berlaku pada wilayah dengan status PPKM Level 3 di Jawa-Bali. Tetap patuhi protokol kesehatan karena pandemi belum usai. *[ Redaksi SB ]🙏🙏