MENKOMINFO Luncurkan Nomor Pengaduan Pungli Pada Vaksinasi Covid 19

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Bila terjadi pungutan liar atau jika ada oknum yang meminta sejumlah biaya dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19, masyarakat diminta melaporkannya secepat mungkin karena Pemerintah menjamin vaksin COVID-19 untuk masyarakat Indonesia gratis 100 persen dan tidak dipungut biaya sepeserpun.

“Kami bekerja sama dengan sejumlah aparat untuk mengawal program vaksinasi Nasional. Pemerintah akan menindak tegas tanpa pandang bulu jika ada oknum yang meminta bayaran terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Jika ada yang meminta bayaran, masyarakat bisa segera melaporkan hal itu melalui 021-1500567 atau melalui email pengaduan.itjen@kemkes.go.id,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/8/2021).

Selanjutnya, Menkominfo meminta masyarakat untuk tidak pilih-pilih vaksin COVID-19. Sebab semua jenis vaksin COVID-19 yang tersedia memberikan perlindungan yang baik bagi tubuh untuk mencegah infeksi.

“Masyakarat juga diharapkan untuk tidak pilih-pilih vaksin karena semua sudah terbukti aman dan mampu mengurangi risiko sakit berat,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏