SINARBANTEN.COM, Tangsel – Dampak dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 23 Agustus 2021 sangat baik bagi sektor ekonomi dan kesehatan.
Khusus di sektor ekonomi, terjadi sedikit perubahan aturan, salah satunya pembukaan mal yang disambut baik oleh pelaku usaha dan masyarakat.
Merujuk dari Surat Edaran Walikota Tangsel tentang perpanjangan PPKM level 4, disebutkan jika kegiatan pusat perbelanjaan atau mal bisa beroperasi 50 persen dan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.
Aturan selanjutnya juga, pengelola wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan skrining terhadap pengunjung.
Pengunjung mal juga sudah diperbolehkan makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dan diberikan waktu selama 30 menit.
Seperti yang dilakukan oleh Mal Teras Kota BSD, Tangsel. Dimana di pintu masuk mal, petugas sekuriti mewajibkan pengunjung untuk menunjukan kartu vaksin.
Internal Consultant dan General Manager Mall Teras Kota, Eko Soekotjo pun, menjelaskan, aturan tersebut guna membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam rangka memutus penyebaran covid-19.
“Teras Kota mau ikut berpartisipasi membantu Pemkot dalam rangka memutus penyebaran covid karena ini kan bukan tanggung jawab pemerintah. Tapi kita semua, kebetulan bisnis kita ada di Tangsel, sehingga kita punya kerjasama pelaksanaan vaksin sampai Desember,” ujar Eko, Kamis (19/8/2021).
Sebagai informasi, ternyata sebelum menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, Mal Teras Kota pun telah lebih dahulu menggunakan sistem barcode yang dibuat oleh internal mal dengan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. *[ Redaksi SB ]🙏🙏