Petugas Adat Baduy Bakar Motor Milik Warga Yang Langgar Aturan Adat

SINARBANTEN.COM, Lebak – Pada Jumat (2/7/2021) di media sosial beredar video aksi pembakaran 4 motor oleh warga Baduy.

Berdasarkan penelusuran SINAR BANTEN melalui potongan video yang diunggah oleh akun Instagram @inforangkasbitung, disebut jika motor dibakar karena melanggar aturan adat. Dan kemudian diketahui motor tersebut adalah hasil razia milik warga Baduy yang melanggar aturan adat.

“Ini tiga motor warga Baduy dibakar, sebab akibat melanggar adat,” kata suara seorang pria di balik potongan video yang beredar tersebut.

Mengutip dari kompas.com, pegiat Budaya Baduy, Uday Suhada didapat konfirmasi jika video tersebut benar adanya. Dia menyebut peristiwanya terjadi pada pada Jumat (2/7/2021).

Uday mengatakan, yang dibakar bukan tiga, melainkan empat sepeda motor, dari total enam yang dirazia.

“Itu terjadi saat razia adat Jumat kemarin, empat dari enam motor hasil razia adat dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata Uday, Minggu (4/7/2021).

Uday mengatakan, sepeda motor dibakar oleh sejumlah orang petugas adat dari Kampung Tangtu Cikeusik yang merupakan wilayah Baduy Dalam.

Lokasi pembakaran berada di tepi Sungai Cibarani di Cijahe, perbatasan antara Baduy Dalam dan Baduy Luar.

Saat dibakar disaksikan oleh sejumlah warga baik Baduy Luar maupun wisatawan dan mereka merekam peristiwa tersebut hingga videonya viral.

“Lembaga adat Baduy yang dikendalikan dari Baduy Dalam secara rutin melakukan razia terhadap barang-barang modern yang melanggar adat. Termasuk kepemilikan motor,” kata Uday.

Menurut Uday, Lembaga Baduy memang sangat menjaga kelestarian budayanya. Mereka juga konsisten menegakkan hukum adat bagi siapa saja yang melanggar.

Dalam adat Baduy, kata Uday, ada banyak aturan yang hingga kini masih diterapakan, di antaranya adalah dilarang memiliki barang-barang modern.

“Yang dilarang di antaranya tidak boleh memiliki kendaraan, roda empat maupun roda dua. Kepemilikan tape recorder, radio, televisi, lampu petromax, termasuk peralatan rumah tangga seperti piring beling,” kata Uday.

Lembaga Adat kerap melakukan razia untuk menegakkan aturan tersebut, jika ada warga Baduy Dalam yang melanggar, hukum adat kemudian akan diberlakukan. Misalnya dengan cara memusnahkan barang-barang seperti sepeda motor yang dibakar.

“Saya yakin yang dibakar ini karena berulang kali diingatkan kepada warga Baduy Luar pemilik motor itu, agar menjualnya, atau menyerahkan ke Lembaga Adat dengan kesadarannya,” tutup Uday. [ Redaksi SB ] 🙏🙏