Ketua Satgas SWI Ajak Masyarakat Berantas Pinjaman Online Ilegal

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Selama masa Pandemi Covid 19 ini, masyarakat banyak terjerumus pada pinjaman ”online” (pinjol) ilegal. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kebutuhan dana darurat bagi keluarga. Akibatnya banyak masyarakat yang terjerumus hutang.

Dalam webinar yang diadakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI), Rabu (30/6/2021), Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing mengatakan maraknya kasus ini seperti hukum permintaan dan penawaran. Banyak masyarakat yang butuh pinjaman uang dan tak mengerti pengetahuan mengenai legalitas perusahaan.

“Selama Pandemi ini, banyak oknum yang menciptakan aplikasi pinjol ilegal di internet untuk memanfaatkan situasi tersebut. Oleh karena itu, kami berupaya mencegah dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan memberantas dengan memblokir aplikasi pinjol illegal ini,” kata Tongam.

Hingga saat ini, ungkap Tongam, kami telah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal yang sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi. Satgas pun juga melakukan cyber patrol dan mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Selain itu SWI telah menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Disertai peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk penanganan pinjol ilegal.

“Masyarakat perlu pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan. Selain itu sebelum meminjam pahamilah manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya,” jelasnya.

Tongam menambahkan bahwa OJK hanya melayani pengaduan terhadap pinjaman online yang terdaftar/berizin, sedangkan terhadap pinjaman online ilegal diserahkan kepada Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemberantasan. Namun demikian, perlu dipahami bahwa SWI tidak melakukan penegakan hukum. Penegakan hukum terhadap pinjaman online ilegal merupakan kewenangan dari Kepolisian RI.

“Tindakan pinjaman illegal ini merupakan bentuk kejahatan yang bukan saja tanggung jawab SWI dan OJK tapi juga menjadi tugas bersama tiap pemangku kepentingan,” kata Tongam.

Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau mengatakan pihaknya tiap hari mengadakan patrol internet untuk ikut memberantas aplikasi illegal ini. Setelah terkumpul data, pihaknya memverifikasi data kepada OJK untuk penindak lanjutan kasus.

“Jumlah aplikasi yang telah kami blokir sudah mencapai lebih dari 3.800 aplikasi,” kata Anthonius.

Ia juga menambahkan kedepannya akan Kerjasama dengan pihak Google agar bila ada aplikasi keuangan yang berada di Google PlayStore wajib ada verifikasi dengan OJK. Hal ini sebagai upaya pencegahan aplikasi yang banyak sudah diblokir namun berganti nama.

“Kami harap juga Undang-Undang Penyalahgunaan Data Pribadi (UU PDP) segera tuntas di DPR agar ada landasan hukum jelas,” katanya.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri, Kombes Pol Mamun mengingatkan masyarakat harus berhati-hati dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya pinjol ilegal ini memiliki cara kerja seperti rentenir namun secara online.

“Aplikasi pinjol ilegal ini menyedot data-data penggunanya. Sehingga orang yang sudah terdaftar atau mengakses maka datanya sudah dikantongi oleh pihak pinjol tersebut,” jelasnya. *[ Redaksi SB *]πŸ™πŸ™