SINARBANTEN.COM, Serang – Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021, Kepolisian Republik Indonesia (RI) akan segera menerapkan aturan baru terkait Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM C.
Adapun aturan baru yang terkait dengan SIM C tersebut adalah akan dibaginya SIM C menjadi tiga golongan. Apa saja penggolongannya?
Berikut penjelasannya merujuk pada Pasal 3 Ayat 2 Perpol No. 5 Tahun 2021.
a) SIM C berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
b) SIM CI berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
c) SIM CII berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kemudian, untuk bisa mendapatkan SIM CI atau CII, ada ketentuan yang harus dipenuhi sebagaimana yang dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 8 dan 9.
Jika ingin dapat SIM CI, wajib memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan, sedangkan ketentuan SIM CII, harus punya SIM CI yang telah digunakan 12 bulan sejak diterbitkan.
Selain ketentuan tersebut, pada pasal 8 tercantum persyaratan usia minimum calon pemegang SIM, di antaranya adalah sebagai berikut.
a) 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
b) 18 tahun untuk SIM CI
c) 19 tahun untuk SIM CII
Lalu, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM CI dan CII? Biayanya sama dengan pembuatan SIM C baru, yaitu sebesar Rp100 ribu dan perpanjang Rp75 ribu.
Meskipun aturan penggolongan SIM C sudah ada dari Februari, tetapi penerapannya baru akan dilakukan minimal enam bulan sejak terbit.
Artinya, penggolongan SIM C akan berlaku antara Agustus atau September 2021. Hal itu dikarenakan adanya masa sosialisasi terlebih dahulu.
Jadi bagi pengendara motor yang memiliki motor dengan kubikasi mesin di atas 250 cc atau memiliki motor listrik, siap-siap upgrade SIM jadi CI atau CII. *[ Redaksi SB ]🙏🙏