Dirlantas Polda Metro Jaya Kaji Aturan Pemberian Hukuman Tilang Kepada Pengendara Sepeda

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Di tengah pandemi COVID 19, budaya hidup sehat khususnya bersepeda mulai diterapkan di Jakarta dan di seluruh Indonesia. Tapi sering terjadi pelanggaran aturan berlalulintas oleh para pesepeda. Perilaku melanggar aturan jalan tersebut berpotensi untuk menghadirkan kepadatan lalu lintas maupun kecelakaan.

Menurut Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, penting untuk memberi ketegasan pada pengguna. Hanya saja, pihak kepolisian masih melakukan koordinasi mendalam dengan beberapa pihak agar aturan yang berlaku tepat sasaran dan efektif.

Pekan depan, pembahasan akan dilakukan bersama Criminal Justice System (CJS).

Melalui kajian ini diharapkan bisa menciptakan keadilan hukum dan kepastian hukum terhadap pengendara road bike maupun pengguna jalan secara umum.

“Kajiannya itu termasuk barang bukti apa yang akan disita, apakah sepedanya atau cukup KTP pengemudinya saja,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

“Tetapi yang harus dipahami, penindakan hukum itu merupakan last option. Bila edukasi dan upaya preventif serta patroli yang dilakukan belum bisa merubah keadaan, kita gunakan opsi itu,” lanjut dia.

Maka, polisi tetap mengedepankan upaya preventif dan preemtif dalam penindakan teehadap pesepeda. Tindakan hukum dengan sanksi tilang dijadikan alternatif terakhir.

Sebagai informasi, penegakan hukum kepada para pengguna sepeda ini, dasarnya ialah pasal 299 UU LLAJ. Di mana disebutkan bagi kendaaran yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah digunakan yang diatur di peraturan terkait.

Memang sejauh ini tilang hanya diberikan kepada kendaraan bermotor. Selain itu, sepeda tidak dilengkapi dengan STNK atau SIM sebagaimana kendaraan bermotor. *[ Redaksi SB ]🙏🙏