Polres Serang Dan Kodim 0602 Copot Spanduk FPI Dan Gambar HRS

SINARBANTEN.COM, Serang – Setelah resmi ditetapkan FPI sebagai ormas terlarang, Petugas gabungan dari Polres Serang, Kodim 0602 serta Pemkab Serang mencopot spanduk dan baliho dengan atribut Front Pembela Islam (FPI) dan gambar Rizieq Syihab.

Adapun pencopotan spanduk dan baliho tersebut dimulai dari spanduk yang terpasang di sejumlah lokasi Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Rabu (30/12/2020). mengatakan, pencopotan atribut FPI ini dilakukan menyusul keputusan pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanaan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang terlarang menetapkan FPI sebagai ormas terlarang.

“Pencopotan atribut, spanduk atau baliho Rizieq Shihab sesuai Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT,” jelas Kapolres Serang.

Keputusan bersama itu bernomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Npmor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

“Kami telah melarang seluruh aktivitas ataupun kegiatan FPI dan memerintahkan seluruh polsek jajaran untuk membersihkan wilayahnya dari baliho atau spanduk yang berhubungan dengan FPI,” lanjutnya.

Mariyono menegaskan, tidak ada lagi spanduk, baliho atau atribut yang berhubungan dengan FPI atau pemimpinnya. Kami tegaskan juga tidak ada kegiatan atau aktivitas yang berhubungan dengan FPI.

“Jika masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah. Kemudian, jajaran kepolisian, TNI, dan juga pemerintah daerah akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan sebab FPI sudah resmi dibubarkan,” tambahnya.

Di akhir jumpa persnya, Kapolres Serang AKBP Mariyono meminta semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu.

“Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat. Masyarakat juga harus membantu tugas polisi dengan tertib aturan dan taat hukum,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏